6 Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Terpilih Akan di Lantik
Kabupaten Bekasi, Commentary – Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam Pilkada 2024, dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa kepastian jadwal pelantikan ini telah ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025.
“Pelantikan akan dilakukan serentak untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Rido kepada
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa merupakan kabar baik bagi para pemenang Pilkada. Namun, bagi daerah dengan sengketa hasil pemilu, masih harus menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan. Ini merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa proses pelantikan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di Ibu Kota Negara. Dalam proses tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat undangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan jajarannya, terkait dengan kehadiran mereka dalam acara pelantikan tersebut.
“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” tandasnya.
Pemerintah membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016. (red)