DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Pengangkatan PPPK Tahap I 2024 Sesuai Jadwal

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Commentary – DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala BKN, dan Bupati Bekasi untuk memastikan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Keputusan ini diambil setelah rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Dalam rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025, DPRD menegaskan bahwa anggaran gaji untuk tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database BKN telah dialokasikan dalam APBD 2025. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama pada 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa anggaran untuk menggaji 9.051 calon PPPK Tahap I sudah tersedia di APBD 2025.

“Kami sudah menyiapkan anggaran dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah, sehingga pengangkatan PPPK harus tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan,” ujarnya.

Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya bersama eksekutif akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan PPPK ini.

“Karena pengangkatan PPPK adalah arahan dari pusat, daerah ini berkolaborasi dengan eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi. Persoalan PPPK sudah jelas, dan kami siap mengajukan pengangkatan,” tuturnya.

Meskipun rekomendasi ini telah disampaikan, DPRD Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah pusat segera menindaklanjuti dan memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai rencana. Kelancaran pengangkatan PPPK dianggap sangat penting bagi keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang bergantung pada tenaga honorer.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengatur jadwal pengangkatan untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, dengan pengangkatan CPNS dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK Tahap I pada 1 Maret 2026. Pengusulan Nomor Induk PPPK harus diselesaikan sebelum 30 November 2025, dan penandatanganan SK pengangkatan dilakukan selambatnya 1 Februari 2026.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi akan tetap menerima gaji hingga resmi diangkat sebagai ASN.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Namun, meskipun seluruh tahapan seleksi telah selesai, beberapa calon PPPK mengeluhkan kurangnya kejelasan terkait pengangkatan mereka.

“Kami sudah mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik, tapi masih belum ada kejelasan,” ungkap

seorang calon PPPK yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera memperjuangkan nasib mereka agar memperoleh kepastian.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa keputusan terkait pengangkatan, penundaan, atau pembatalan pengangkatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Namun, DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memastikan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak.

Ade Sukron mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BKPSDM Kabupaten Bekasi dan berencana mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas langkah-langkah antisipatif.

“Kami ingin memastikan ada solusi terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tenaga honorer yang terdampak dapat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *