Edaran Resmi: Siswa di Bekasi Dilarang Keluar Rumah Malam Hari Kecuali untuk Kegiatan Tertentu
Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pemberlakuan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mendorong penguatan karakter dan ketertiban peserta didik di seluruh kabupaten/kota.
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik dibatasi untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang secara eksplisit dijelaskan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali,” jelasnya dalam edaran.
Kebijakan ini berlaku untuk peserta didik di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan khusus yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagai langkah implementasi, Bupati Ade Kunang menginstruksikan kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut hingga ke tingkat desa dan masyarakat.
“Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan, agar mengkoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” katanya.
Dinas Pendidikan juga diminta menjalin koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembinaan karakter.
Surat edaran tertanggal 2 Juni 2025 ini ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan, kepala desa, lurah, camat, kepala Dinas Pendidikan, kepala Kantor Kemenag, serta Asda 1 Setda Kabupaten Bekasi.