Bappeda Kabupaten Bekasi Ajak Perusahaan Samakan Program CSR dengan Kebutuhan Daerah

Foto: Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita.

FKabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, mengatakan bahwa pihaknya saat ini berperan sebagai tim fasilitasi dalam penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Tujuannya adalah agar pembangunan lebih merata dan optimal. Misalnya, tahun ini pemerintah daerah menyusun daftar kebutuhan CSR, lalu perusahaan dapat memilih program mana yang sesuai dengan rencana CSR mereka untuk dilaksanakan tahun depan. Nantinya, kegiatan tersebut akan kami fasilitasi melalui perangkat daerah terkait,” jelas Vina, Selasa (5/8/2025).

Program CSR Tersedia di Website Resmi

Bappeda Kabupaten Bekasi telah menyediakan daftar program CSR yang dapat diakses oleh perusahaan melalui laman resmi bappeda.bekasikab.go.id. Program tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan dan olahraga, kesehatan, seni budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi, keagamaan, lingkungan hidup, hingga pertanian, peternakan, perikanan, dan infrastruktur.

Diketahui, Kabupaten Bekasi memiliki 11 kawasan industri yang tersebar di berbagai kecamatan, dengan lebih dari 7.000 pabrik. Namun, hingga saat ini, hanya 114 perusahaan yang tercatat aktif dalam Forum CSR Kabupaten Bekasi.

“Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan melalui CSR sebagai bagian dari tanggung jawab mereka. Kami terus berupaya mengintegrasikan hasil kegiatan tersebut agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran,” tambah Vina.

Payung Hukum CSR di Kabupaten Bekasi

Sebagai dasar hukum pelaksanaan CSR, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi perusahaan, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, untuk menjalankan CSR secara proporsional.

“Perusahaan besar tidak hanya bertanggung jawab di wilayah tempat mereka berdiri, tetapi juga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Kami terus mendorong agar kontribusi CSR di Kabupaten Bekasi dapat lebih ditingkatkan,” tegasnya.

CSR untuk Sektor Non-Formal

Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda juga memiliki tugas untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sektor non-formal. Sementara sektor formal menjadi kewenangan perangkat daerah lainnya.

Penurunan angka pengangguran juga menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, peran CSR sangat penting dalam mendukung program pelatihan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi kreatif.

“Contohnya, Dinas Koperasi bisa memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, Dinas Pariwisata menangani pelatihan di sektor pariwisata, dan semua itu dapat dikerjasamakan melalui CSR untuk meningkatkan perekonomian dan serapan tenaga kerja,” terangnya.

CSR Award untuk Perusahaan Aktif

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bekasi juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang aktif mendukung pembangunan daerah melalui program CSR.

“CSR Award menjadi bentuk motivasi bagi perusahaan agar terus berkontribusi positif dalam pembangunan, terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutup Vina.

Tutup