KPK Geledah Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Commentary – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.Rabu (13/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, tepatnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam operasi tersebut.

“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan. Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dinilai penting bagi kelancaran penyidikan. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi.

Yaqut sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (7/8/2025), dengan proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

Pangkal persoalan dalam kasus ini adalah pengalihan sebagian kuota haji tambahan tahun 2024. Tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji diperoleh Presiden Joko Widodo setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke haji khusus, yang menurut KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan haji seharusnya dialokasikan secara adil dan sesuai prosedur. Ia juga menyebut adanya keterlibatan ratusan travel dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota kepada agen travel disesuaikan dengan skala masing-masing travel.

“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” jelasnya.

KPK masih terus mendalami alur pengalihan kuota tersebut dan peran masing-masing pihak dalam prosesnya. Penyidikan dipastikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji.