Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Berstatus Narapidana Risiko Tinggi
Jakarta,Commentary — Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) karena Ammar dinilai sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk) usai berulang kali terjerat kasus narkoba, termasuk saat berada di dalam penjara.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB.
“Seperti warga binaan high risk lainnya, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” ujar Rika dalam keterangan resmi, Kamis (16/10).
Dalam dokumentasi resmi Ditjen Pas, Ammar terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna biru tua. Ia bersama lima narapidana lainnya berada di atas perahu berwarna biru muda dengan mata tertutup kain hitam. Sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal proses pemindahan tersebut.
Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba
Rika menjelaskan, pemindahan Ammar dan narapidana lainnya merupakan langkah untuk melindungi lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan di dalam rutan.
“Pemindahan ini dilakukan agar warga binaan berisiko tinggi dapat dibina lebih intensif, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Selama di Nusakambangan, Ammar Zoni akan menjalani pengamanan ketat serta pembinaan super maksimum sesuai dengan sistem Pemasyarakatan.
Tersandung Kasus Narkoba di Dalam Penjara
Sebelum dipindahkan, Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah ketahuan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, tempat ia sebelumnya ditahan.
Polsek Cempaka Putih mengungkap, Ammar berperan sebagai “gudang” yang menampung dan mendistribusikan narkoba kepada tahanan lain. Selain Ammar, polisi juga menangkap lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan narkoba tersebut dikirim oleh seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui perantara bernama Asep.
“Andre mengirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasi mereka menggunakan aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
Petugas menemukan sejumlah paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruang tahanan.
“Barangnya diumpetin di atas atap sel. Ammar ini perannya sebagai gudang,” tambah Mulyadi.
Dengan pemindahan ini, Ditjen Pas berharap Ammar Zoni tidak lagi memiliki akses untuk mengedarkan narkoba dari balik penjara dan dapat menjalani pembinaan secara ketat di Nusakambangan.