DPR Dorong Pemerintah Kabupaten Bekasi Fasilitasi Izin Musala Warga
Jakarta, Commentary — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk menghormati dan memenuhi hak beribadah warga Klaster Vasana dan Neo Vasana di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, pengembang, Bupati Bekasi, dan Kapolres Metro Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Persoalan bermula ketika warga meminta pembangunan musala di dalam kompleks perumahan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi pengembang karena alasan birokrasi. Akibatnya, warga secara swadaya membeli sebidang tanah di luar kompleks dan membangun musala sendiri.
Masalah semakin rumit ketika warga meminta agar pagar kompleks dibuka untuk memberikan akses langsung menuju musala tersebut. Permintaan itu ditolak oleh pengembang karena adanya keberatan dari sebagian penghuni lain yang mengkhawatirkan keamanan kawasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengembang wajib menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama serta menjamin terpenuhinya hak beribadah warga Vasana dan Neo Vasana sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebagai solusi, Komisi III meminta PT HDP melaksanakan usulan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yakni memperluas pagar klaster agar area musala dapat masuk dalam wilayah kompleks, tanpa mengurangi aspek keamanan lingkungan.
“Komisi III DPR RI telah meminta PT Hasana Damai Putra untuk melaksanakan solusi yang diusulkan Bupati Bekasi: memperluas pagar klaster agar dapat menampung musala yang dibangun warga, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi agar aktif memberikan dukungan terhadap warga terkait keberadaan musala tersebut. Dukungan dimaksud mencakup fasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pengaturan akses masuk yang adil dan sesuai peraturan.
“Komisi III meminta Pemkab Bekasi untuk berperan aktif memberikan dukungan dan akses bagi warga ke tempat ibadah yang telah dibangun, serta memfasilitasi penerbitan IMB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hasil keputusan rapat Komisi III DPR RI bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, mohon keputusan DPR ini dipelajari dengan baik karena bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” tegas Habiburokhman menutup rapat.
Dengan keputusan tersebut, Komisi III DPR RI berharap konflik mengenai akses dan hak ibadah di Klaster Vasana dan Neo Vasana dapat segera terselesaikan secara adil dan berkeadilan bagi seluruh warga.
- #Bekasi
- Ade Kuswara Kunang
- akses musala
- Berita Bekasi
- berita nasional
- Bupati Bekasi
- DPR mediasi
- DPR RI
- Habiburokhman
- hak asasi manusia
- hak beribadah
- HDP
- IMB
- izin mendirikan bangunan
- Kabupaten Bekasi
- kebebasan beragama
- Komisi III
- Komisi III DPR RI
- konflik warga
- Kota Harapan Indah
- musala
- mushola
- Neo Vasana
- Pemkab Bekasi
- pengembang perumahan
- PT Hasana Damai Putra
- rapat dengar pendapat
- RDP
- tarumajaya
- tempat ibadah
- UU Nomor 39 Tahun 1999
- Vasana
- warga perumahan



