Tiga Anggota DPR Dinyatakan Melanggar Etik, Dihukum Nonaktif oleh MKD

Foto:Lima teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni dan Adies Kadir (dari kiri ke kanan)

Jakarta,Commentary – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar etik terkait ucapan dan sikap yang memicu emosi publik saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Dibacakan dalam sidang MKD dan menghasilkan putusan final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Berdasarkan hasil putusan, ketiga anggota DPR tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya yang turut diperiksa dalam kasus yang sama, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar etik dan tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif serta menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar menjaga sikap dan ucapan di ruang publik.

Tutup