Dua Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kabupaten Bekasi,Commentary-Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Keduanya adalah Ketua NPCI berinisial KD dan mantan Bendahara NY.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (27/11/2025) setelah rangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan.
“Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025,” ujarnya.
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah
Kasus ini berawal dari pencairan dana hibah sebesar Rp12 miliar yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Dana itu terdiri dari:
-
Rp9 miliar melalui APBD murni (dicairkan 7 Februari 2024)
-
Rp3 miliar melalui APBD Perubahan (dicairkan 5 November 2024)
Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi pimpinan organisasi.
Rincian dugaan penyalahgunaan:
-
KD (Ketua NPCI)
Diduga menggunakan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi 2024. -
NY (Mantan Bendahara)
Menerima Rp1.795.513.000, di mana Rp319.420.000 digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menutupi penyimpangan, kedua tersangka diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan yang tidak pernah terjadi.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2025.
Polres Metro Bekasi telah memeriksa 61 saksi, serta melibatkan ahli pidana dan auditor.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
-
Dokumen SK Bupati Bekasi tentang hibah APBD dan APBD Perubahan 2024
-
SP2D senilai total Rp12 miliar
-
15 lembar fotokopi cek tarik tunai Bank BJB
-
5 bendel dokumen LPJ NPCI 2024
-
Mutasi rekening NPCI dan rekening pribadi para tersangka
-
Uang tunai Rp400 juta
-
Dokumen kredit pembelian dua unit mobil atas nama NY
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
-
Pasal 2 ayat (1): pidana penjara 4–20 tahun
-
Pasal 3: pidana penjara 1–20 tahun
-
Pasal 8: penggelapan dalam jabatan
-
Pasal 9: pemalsuan buku/daftar



