Pemkab Bekasi Terapkan Sistem Digital BOSS Mulai 2026 untuk Berantas Pungli dan Calo Perizinan

Foto:Ilustrasi

Kabupaten Bekasi,Commentary-Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan perizinan melalui penerapan sistem digital Bekasi One Stop Service (BOSS) yang mulai diberlakukan pada 2026.

Sistem pelayanan perizinan satu pintu berbasis digital ini dirancang untuk menutup celah interaksi langsung antara pemohon dan aparatur, yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan digitalisasi perizinan merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai pungli yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan BOSS, tidak ada lagi ruang bagi pungli dan calo. Semua proses dilakukan secara sistem, transparan, dan terukur. Biaya serta waktu layanan sudah jelas,” ujar Asep, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, praktik percaloan tidak hanya merugikan pemohon izin, tetapi juga mencoreng kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Bekasi memilih pendekatan sistemik dengan menghilangkan proses manual yang rawan disalahgunakan.

Melalui BOSS, seluruh layanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi dalam satu platform digital di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemohon dapat mengajukan izin, memantau progres, hingga menerima hasil layanan secara daring tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.

Selain itu, sistem ini menetapkan kepastian waktu dan biaya layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menutup ruang negosiasi ilegal yang kerap menjadi pintu masuk praktik pungli.

“Kalau sudah ada standar waktu dan biaya, tidak ada lagi alasan untuk meminta tambahan di luar ketentuan,” tegas Asep.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Bekasi juga melengkapi BOSS dengan pusat layanan dan call center 24 jam yang terhubung lintas perangkat daerah. Kanal pengaduan ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pungli maupun kendala perizinan secara real time.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa seluruh proses perizinan bisa diurus sendiri, tanpa perantara dan tanpa biaya tambahan,” katanya.

Sejumlah pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Asnawi, pengusaha properti di Cikarang, menilai sistem digital akan menghilangkan ketergantungan pada calo yang selama ini dianggap sebagai jalan pintas, namun justru menambah biaya.

“Kalau sistemnya jelas dan transparan, kami tidak perlu lagi menggunakan calo. Ini langkah yang baik bagi dunia usaha,” ujarnya.

Pemkab Bekasi berharap penerapan BOSS dapat menjadi tonggak reformasi birokrasi sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli di Kabupaten Bekasi.

Tutup