KPK Pastikan Tak Ada Masalah Hukum Terkait Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta

Foto:Meikarta

Jakarta,Commentary-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. KPK memastikan tidak ada persoalan hukum yang dapat menghambat realisasi proyek tersebut, meskipun lembaga antirasuah sebelumnya pernah menangani kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi periode 2017–2022 telah tuntas dan tidak lagi menjadi kendala hukum.

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun di kawasan Meikarta. Penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset dan uang yang diduga berasal dari penerimaan suap.

“Penyitaan yang dilakukan adalah terhadap aset atau uang yang diduga merupakan atau bersumber dari penerimaan suap, yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati saat itu,” jelasnya.

Dengan demikian, Budi memastikan tidak ada objek hukum berupa bangunan atau unit hunian di Meikarta yang berada dalam status sengketa atau sitaan KPK.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta akan mulai dilaksanakan pada tahun ini. Rencana tersebut disampaikan saat evaluasi kinerja Kementerian PKP sepanjang 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Tutup