INKASTRA Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Lapangan Squash di Kabupaten Bekasi

Foto: pembangunan lapangan Squad Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.

Kabupaten Bekasi,Commentary- Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) menyoroti pembangunan lapangan squash yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 & 2024 Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran 43 miliar di duga adanya indikasi korupsi.

Fathur Rohman selaku kordinator Inkastra mengungkapkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek lapangan squash tahap 2 dengan anggaran Rp.15.160.924.000 yang dikerjakan oleh PT. BJM tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 290.271.392.

Kekurangan volume pekerjaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak yang dibayarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

“Kami memandang temuan BPK ini tidak boleh dianggap sepele. Ini merupakan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan anggaran yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut. Serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan lapangan squash untuk memperbaiki tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur olahraga, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi celah praktik korupsi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabilitas, guna mewujudkan pembangunan kabupaten Bekasi yang terbebas dari korupsi,‘’tutupnya.

Tutup