Hampir 2.000 mobil dinas Kabupaten Bekasi ,diduga Sekda pengguna Unit terbanyak.
Kabupaten Bekasi,Commentary-Jumlah kendaraan dinas dan operasional roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Data yang beredar menunjukkan total kendaraan mencapai hampir 2.000 unit.
Pemerhati kebijakan publik daerah, Gunawan, mengaku terkejut setelah mengetahui besarnya jumlah tersebut. Ia menilai angka itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Ini cukup mengejutkan. Jumlahnya hampir 2.000 unit kendaraan roda empat. Perlu dilihat kembali apakah semuanya benar-benar ada fisiknya dan digunakan secara optimal,” ujar Gunawan, Selasa (15/04/2026).
Yang lebih menarik perhatian,Gunawan menegaskan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi tercatat sebagai pengguna kendaraan dinas terbanyak, dengan jumlah mencapai sekitar 545 unit mobil.
Menurut pria yang berkacamata tersebut, kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan aset daerah, khususnya dalam konteks mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Sekretariat Daerah menjadi pengguna terbanyak. Ini tentu harus dijelaskan secara terbuka, apa dasar kebutuhannya dan bagaimana pemanfaatannya di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari barang milik daerah yang harus dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah yang memiliki peran strategis, mulai dari mengoordinasikan, menyetujui, hingga mengawasi seluruh tahapan pengelolaan barang.
Dengan posisi tersebut, Sekretariat Daerah tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan kendaraan dinas berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan.
Gunawan juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan, distribusi, dan penggunaan kendaraan dinas, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Evaluasi penting dilakukan, termasuk memastikan kendaraan benar-benar menunjang pelayanan publik, bukan sekadar menjadi fasilitas yang tidak optimal penggunaannya,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait data aset daerah agar pengawasan publik dapat berjalan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait rincian penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Pengelolaan kendaraan dinas yang tepat dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.



