BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal dan Perkuat Tata Kelola
Jakarta, Commentary – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan pembenahan tata kelola di lingkungan BGN.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” internal guna menjaga integritas lembaga dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono.
Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya merupakan tenaga ahli. Mayoritas pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap aturan internal lembaga.
Selain itu, BGN juga tengah memproses penindakan terhadap pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, terdapat sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian.
Sementara itu, 39 pegawai lainnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka, BGN akan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudaryono mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran yang sedang diproses mencakup dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi penyalahgunaan keuangan atau tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Menurutnya, langkah penegakan disiplin dilakukan demi melindungi pegawai yang bekerja secara profesional sekaligus memperkuat kredibilitas institusi dalam menjalankan amanah pemerintah, khususnya Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga memaparkan tiga prioritas utama kepemimpinannya di Badan Gizi Nasional. Pertama, memperkuat pemberantasan korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan internal BGN. Kedua, memastikan Program Makan Bergizi Gratis terlaksana secara tepat sasaran, efektif, dan akuntabel. Ketiga, meningkatkan transparansi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam tata kelola lembaga. Namun demikian, BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi, memperbaiki sistem pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Langkah pembenahan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional.



