HMI Pertanyakan Urgensi Hibah Rp400 Juta untuk KNPI
Kabupaten Bekasi, Commentary – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Kabupaten Bekasi mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali menyalurkan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi. Menurut HMI, kebijakan tersebut diduga belum mencerminkan skala prioritas penggunaan anggaran di tengah kondisi tata kelola keuangan daerah yang masih menjadi sorotan.
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang (P) Kabupaten Bekasi, Alfariji, menilai pencairan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI diduga kurang sejalan dengan semangat pembenahan tata kelola pemerintahan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Menurut Alfariji, opini disclaimer seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, bukan justru diikuti dengan penyaluran hibah yang diduga berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah.
“Di saat pelayanan publik masih banyak dikeluhkan, serapan anggaran rendah, dan pemerintah daerah menerima opini disclaimer dari BPK, justru hibah kembali dicairkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah,” ujar Alfariji.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun HMI, Disbudpora Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada KNPI pada Tahun Anggaran 2025. Namun, menurut HMI, hingga saat ini alokasi tersebut diduga belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan kepemudaan, termasuk terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
HMI juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang dinilai belum ideal. Berdasarkan data yang mereka himpun, hingga pertengahan Juni 2026 realisasi belanja daerah baru mencapai sekitar 21,19 persen. Menurut Alfariji, kondisi tersebut diduga menunjukkan penyerapan anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat masih belum optimal.
Selain itu, HMI menilai pemberian hibah harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa hibah diberikan setelah kebutuhan urusan wajib pelayanan dasar terpenuhi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Alfariji, kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga perlu menjadi perhatian utama dalam menentukan kebijakan penyaluran hibah, mengingat BPK sebelumnya memberikan opini Disclaimer atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
HMI turut mempertanyakan urgensi alokasi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pelaksanaan Musda KNPI. Menurut organisasi tersebut, kegiatan itu diduga masih dapat diselenggarakan secara lebih sederhana dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah sehingga anggaran dapat dialihkan ke program yang dinilai lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti beasiswa pendidikan maupun pemberdayaan pemuda.
Sebagai bentuk pengawasan, HMI mendesak dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Mereka mengusulkan agar pengawasan melibatkan Disbudpora, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta auditor eksternal guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kami meminta seluruh penggunaan dana hibah dibuka secara transparan kepada publik. Jika diperlukan, dilakukan audit independen agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Alfariji.
HMI menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana hibah tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan atau dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat atau lembaga yang berwenang, HMI menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun KNPI Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kritik yang disampaikan HMI. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.



