Dipanggil Kejaksaan, eks dirus tirta bhagasasi beralasan sakit kepala
Kabupaten Bekasi, Commentary — Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi berinisial AEZ mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Penyidik menerima surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh salah satu klinik di Kecamatan Setu.
“Terhadap AEZ yang pasti saat ini kami juga bersama bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan terlebih dahulu secara patut,” kata Ronald, Kamis (30/7/2026).
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan. Ronald menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, Kejari akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP,” ujarnya.
Ronald mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan penyidik bersama Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, AEZ diketahui masih berada di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, surat keterangan yang disampaikan kepada penyidik menyebutkan bahwa tersangka mengalami sakit kepala.
“Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu,” ungkapnya.
Meski tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Ronald memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai saling bersesuaian.
Menurut Ronald, hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan praktik markup biaya pemasangan sambungan langganan air bersih yang nilainya jauh melebihi tarif resmi yang ditetapkan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Alat bukti yang diperoleh penyidik seluruhnya bersesuaian dengan 52 orang saksi yang telah kami periksa. Ada pengembalian uang kurang lebih Rp280 juta, transkrip rekening, kemudian surat-surat pemasangan sambungan layanan yang memang dimarkup dan harganya sangat jauh dari harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024–2025. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.



