KPK Periksa Puluhan Saksi terkait Pengembangan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Jakarta,Commentary-Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, tak hanya berujung pada vonis pidana.
Perkara tersebut kini ikut menyeret berbagai lini pemerintahan dan mulai berdampak terhadap laju pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Di tengah pemerintah daerah berpacu mengejar target pembangunan fisik menjelang tutup tahun anggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperluas pengembangan penyidikan.
Selama tiga hari, 23-25 September 2026, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan Pj Bupati, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, kepala bidang, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat kecamatan dan desa, pengusaha, pihak swasta hingga orang-orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu fokus penyidik adalah mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri aktif, Ipda Yayat Sudrajat, dalam sejumlah proyek pengadaan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui kasus tersebut memberikan dampak terhadap realisasi pembangunan.
“Pastinya ada lah, pastinya ada. Karena ya terhambat, ya. Ya pasti ada (dampaknya),” kata Asep di Cikarang Timur, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi mengenai pembangunan Kabupaten Bekasi yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan menjelang tiga bulan terakhir masa kepemimpinannya.
Menurut dia, pemerintah daerah kini harus mengejar sejumlah pekerjaan yang belum sempat direalisasikan oleh perangkat daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk kebutuhan pembangunan yang dianggap lebih mendesak.
Sekitar Rp21 miliar, kata dia, dialihkan untuk renovasi sekolah rusak melalui APBD Perubahan 2026.
“Karena tidak keburu, jadi dibanding itu SILPA, kita pakai untuk renovasi sekolah-sekolah,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Bekasi juga tengah mengejar kewajiban pelayanan kesehatan. Asep menyebut kewajiban kepada BPJS mencapai sekitar Rp247 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah telah membayar Rp143 miliar dan menyiapkan tambahan sekitar Rp24 miliar melalui APBD Perubahan.
“Kita bayar agar BPJS-nya enggak hilang,” katanya.
Asep memastikan pembangunan infrastruktur tetap dikebut menjelang penutupan tahun anggaran, termasuk pengerjaan jalan dan fasilitas umum.
“Jalan juga kita bangun, semua kita bangun,” ujar Asep.
Namun, di saat Pemkab Bekasi berupaya menjaga roda pembangunan tetap berjalan, KPK terus memperluas pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Pada Rabu (23/9), KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, serta mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
KPK juga memeriksa terpidana Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 BN Holik Qodratulloh, Nesin alias Kuray, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, serta Nur Chaidir selaku pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (24/9). Penyidik memeriksa sejumlah pihak, antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Aria Dwi Nugraha, anggota DPRD dari PBB Iin Farihin, ajudan bupati Muhamad Riza Prijatnika Solihin, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK Agung Mulya, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri Rudin, Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa Tri Budi Utomo, Ketua LSM SNIPER Gunawan alias Kang Gun, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka yakni Handoko, Sugiharto, Winaro, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Sawin alias Acep.
Dua nama lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP Nyumarno dan Hafidzullah selaku Direktur CV Barok Konstruksi Mandor Zaki Grup, disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Plt Kasatpol PP Rahmat Atong, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Pranoto, anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 Jeje Sayuti, Sekcam Kedungwaringin Rohadi alias Jiro, serta mantan Sekdes Sukadami, Cikarang Selatan, Abeng Arif.
Pemeriksaan turut menyasar Topan Agustin, Muhammad Tarmizi Kunang, Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji yang disebut sebagai anak buah Sarjan, Yuda Nugraha selaku karyawan PT Zaki Group, Dede Mulyadi, dan Beni Saputra.
Sementara pada Jumat (25/9), pemeriksaan semakin menyentuh lini teknis pembangunan. KPK memeriksa Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Iman Nugraha, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Ary Saktiawan Syah alias Bocil, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK Dede Chairul, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen.
Mereka yakni PPK Bina Konstruksi Tenny Intania, PPK Sumber Daya Air Agung Gunawan Jatnika, PPK Jalan Hasri Engel Alfret Taebenu, serta PPK Jembatan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan.
KPK juga memeriksa Kepala Bidang Jembatan Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Toni Dartoni, fungsional Dinas Permukiman Edy Mulyadi, serta Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya Hady Ramdhan Darsono.
Tiga pihak lainnya yang diperiksa yakni Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, dan Dwi Welly Agustine alias Icong yang disebut sebagai anak buah Ade Kuswara.
Deretan saksi tersebut menunjukkan pengembangan perkara KPK telah menyentuh berbagai lini yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Pemeriksaan tidak lagi terbatas pada pejabat politik dan lingkaran kepala daerah, tetapi juga menyasar pejabat teknis yang menangani pembangunan jalan, jembatan, sumber daya air, bangunan umum hingga kawasan permukiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan puluhan saksi dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat karena penyidik tengah mengembangkan perkara dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat tersebut, penyidik meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi,” kata Budi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan saudara YYS,” ujarnya.
Pemusatan pemeriksaan di satu lokasi, kata Budi, dilakukan agar proses penyidikan lebih efektif. Langkah itu juga memudahkan penyidik apabila membutuhkan dokumen tambahan dari para saksi.
“Termasuk apabila ada kebutuhan dokumen tambahan dalam proses pemeriksaannya dapat segera dipenuhi saksi,” katanya.
Nama Ipda Yayat Sudrajat sendiri sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara. KPK kemudian mendalami dugaan keterkaitan Yayat dengan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Yayat dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Meski pemeriksaan telah melebar ke berbagai unsur pemerintahan dan pihak swasta, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025. KPK kemudian menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Dalam perkara awal, KPK menyebut Ade dan HM Kunang sebagai pihak penerima, sedangkan Sarjan sebagai pihak pemberi.
KPK menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 dan meminta uang muka atau ijon proyek melalui sejumlah perantara.
Dalam konstruksi perkara KPK, total uang yang diduga diterima Ade dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.
Namun dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ade dan HM Kunang sebelumnya didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang.
Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada HM Kunang. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar yang telah diselesaikan.
Vonis tersebut menambah panjang persoalan yang harus dihadapi Pemkab Bekasi. Di satu sisi, proses hukum masih berjalan dan KPK terus menelusuri dugaan pengaturan proyek serta aliran fee. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut tetap menjaga pelayanan publik dan mengejar pembangunan yang sempat tersendat.
Kini, laju pembangunan Kabupaten Bekasi berada di tengah dua tekanan sekaligus: mengejar pekerjaan yang tertunda dan memastikan proyek pemerintah berjalan di tengah proses hukum yang masih menggurita.


