KUR Fiktif BJB Cikarang, Kerugian Negara Rp3,92 Miliar

Polres Metro Bekasi bongkar KUR Fiktif berdampak rugikan negara Rp 3,9 miliar

Kabupaten Bekasi, Commentary – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cabang Cikarang pada 2024 terungkap setelah identitas 41 warga Kabupaten Bekasi diduga digunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Para korban yang disebut tidak memiliki usaha diduga menyerahkan data pribadi karena tergiur janji bantuan sosial sebesar Rp1 juta.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp3,92 miliar. Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk dua mantan pegawai bank dan seorang pihak swasta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang warga yang mengaku dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/A23/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025.

“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi Oddang dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, seorang pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan KUR dengan menggunakan identitas 41 warga yang tidak memiliki kegiatan usaha.

Polisi menduga LA berperan mengumpulkan identitas warga dengan menawarkan bantuan sosial sebesar Rp1 juta kepada setiap orang. Tawaran tersebut membuat para korban bersedia memberikan data pribadi tanpa mengetahui bahwa identitas mereka diduga digunakan sebagai dasar pengajuan kredit perbankan.

“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” ungkap Andi.

Dalam praktik yang sedang disidik tersebut, nilai pengajuan kredit untuk setiap identitas berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Dengan jumlah 41 debitur, nilai keseluruhan pengajuan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Andi menjelaskan, RN dan DNK diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur. Sementara itu, dana hasil pencairan kredit diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit miliknya dan membiayai modal usaha.

“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kredit yang diduga melibatkan penggunaan identitas puluhan warga tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses persetujuan kredit.

“Dia pihak swasta menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ujar Andi.

Untuk mengembangkan penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta seorang saksi ahli auditor dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.920.000.000 atau Rp3,92 miliar.

“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” kata Andi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta yang berasal dari empat pihak. Rinciannya, Rp163 juta dari saksi berinisial RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.

Selain uang tunai, polisi menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana lainnya, termasuk dugaan penggunaan uang pencairan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran angsuran kredit milik LA.

Andi menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun pihak lain yang diduga menikmati hasil pencairan kredit tersebut.

“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal dan perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi, terutama ketika menerima tawaran bantuan sosial yang mensyaratkan pemberian dokumen identitas tanpa penjelasan yang transparan. Identitas pribadi yang diserahkan untuk satu keperluan berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan verifikasi yang memadai.

Andi mengimbau masyarakat untuk memastikan kejelasan tujuan dan kewenangan pihak yang meminta data pribadi sebelum memberikan dokumen identitas.

“Kalau bisa lebih protect dengan data identitas diri. Pastikan betul yang meminta itu adalah yang berkepentingan,” pungkasnya.

Tutup
Banner Commentary.co.id
Comedy CO.ID - Portal Berita Masa Kini