LBH AMPUH Desak Pilkades Ulang di 18 Desa Kabupaten Bekasi

LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat 18 desa Kabupaten Bekasi menggelar aksi damai di Jakarta, 15 Oktober 2026.

Jakarta, Commentary — Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Mereka meminta evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dan mendesak agar Pilkades di 18 desa diulang apabila ditemukan dasar hukum yang sah.

Aksi damai masyarakat 18 desa Kabupaten Bekasi menuntut evaluasi Pilkades 2026 di Jakarta. (Dok. LBH AMPUH Indonesia)

Dalam siaran persnya, LBH AMPUH Indonesia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas sejumlah persoalan dalam tahapan seleksi bakal calon kepala desa. Massa juga meminta agar pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 ditunda sampai persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan hukum.

Persoalan yang disoroti antara lain pelaksanaan tes tertulis dan wawancara pada 1–2 September 2026, perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi dari 4 September menjadi 8 September 2026, serta proses penetapan calon kepala desa.

LBH AMPUH Indonesia dan perwakilan masyarakat juga menduga terdapat penyimpangan dalam proses seleksi, termasuk dugaan manipulasi dan praktik transaksional. Mereka mempertanyakan transparansi penilaian, proses penetapan calon, serta tidak adanya kesempatan keberatan yang dinilai memadai.

Dugaan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), lembaga yang disebut sebagai LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia dalam siaran pers, serta panitia pemilihan kepala desa di desa-desa terkait. Namun, tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Perwakilan masyarakat mengaku telah menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait. Mereka menyatakan belum memperoleh jawaban yang memadai dalam jangka waktu yang mereka sebutkan selama 14 hari.

Selain itu, massa meminta kejelasan mengenai tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang menurut mereka berkaitan dengan penundaan Pilkades.

Dalam aksinya, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Ketua Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

Mereka meminta pemerintah pusat mengevaluasi pelaksanaan Pilkades sesuai kewenangan masing-masing, mendorong pemeriksaan yang transparan terhadap proses seleksi dan dokumen pendukung, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait proses Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung, LBH AMPUH Indonesia menyatakan akan mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati independensi peradilan dan putusan hakim.

Adapun 18 desa yang disebut dalam tuntutan tersebut meliputi Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.

LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi juga menyangkut tuntutan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi desa.

Mereka berharap pemerintah dan lembaga negara menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga naskah ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers LBH AMPUH Indonesia. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta kelayakan pelaksanaan Pilkades ulang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tutup
Banner Commentary.co.id
Comedy CO.ID - Portal Berita Masa Kini