Tiga Jari Terputus Akibat Kecelakaan Kerja, Pekerja di Cikarang Mengaku Diminta Kembali Bekerja dan Tanda Tangani Surat
Kabupaten Bekasi, Commentary – Kasus kecelakaan kerja yang dialami Rindi Natasya (22), warga Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menyisakan persoalan serius. Setelah mengalami kecelakaan saat bekerja hingga kehilangan tiga jari tangannya, Rindi mengaku diminta kembali bekerja oleh perusahaan meskipun masih menjalani perawatan medis.
melalui video yang beredar ia mengaku Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2026 di PT Daehyun Bobbin Indonesia, Kawasan Industri Jababeka 1, Blok C Nomor 17P, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rindi diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir dua tahun.
Berdasarkan penuturan Rindi, kecelakaan bermula ketika dirinya melakukan pembersihan mesin secara manual sebelum mesin dioperasikan. Namun, secara tiba-tiba sistem kontrol otomatis mesin menyala sehingga tangannya terjepit dan mengakibatkan tiga jari tangannya terputus.
Rindi menyebut, saat melakukan pekerjaan tersebut, perusahaan tidak menyediakan peralatan khusus untuk membersihkan mesin. Kondisi itu membuat dirinya harus melakukan pembersihan secara manual.
“Saya melakukan pembersihan mesin secara manual, tidak disiapkan alat. Atas kejadian itu saya mengalami cacat permanen, dan baru satu bulan lebih kejadian, saya dipaksa bekerja dan diminta menandatangani surat perjanjian bahwa saya tidak akan menuntut perusahaan,” ungkap Rindi, Senin (2/11/2026).
Menurut pengakuannya, persoalan tidak berhenti pada kecelakaan yang dialaminya. Di tengah proses pemulihan, Rindi mengaku tetap diminta kembali bekerja, meskipun masih harus menjalani pemeriksaan dan kontrol medis secara berkala di rumah sakit.
Selain itu, Rindi juga mengungkapkan adanya permintaan untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi pernyataan tidak akan menuntut perusahaan atas insiden kecelakaan kerja tersebut.
Terkait pembiayaan pengobatan, Rindi menyampaikan bahwa biaya perawatannya selama ini ditanggung melalui BPJS. Namun, dirinya menilai belum memperoleh bentuk tanggung jawab dan perhatian dari perusahaan sebagaimana yang diharapkan setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan tiga jari tangan secara permanen.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan, khususnya terkait prosedur pembersihan mesin, sistem pengamanan mesin, serta standar operasional sebelum dan selama proses perawatan peralatan produksi.
Di sisi lain, dugaan permintaan kembali bekerja ketika korban masih menjalani pemulihan dan adanya surat pernyataan tidak menuntut perusahaan juga perlu mendapat perhatian.
Hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat tekanan terhadap pekerja serta bagaimana pemenuhan hak-hak korban pascakecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Daehyun Bobbin Indonesia mengenai kronologi kecelakaan, prosedur keselamatan kerja yang diterapkan, maupun dugaan permintaan penandatanganan surat pernyataan tersebut.
Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan ini memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, untuk menelusuri penerapan standar keselamatan kerja serta memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya.


