Akar Desa Indonesia dan Kemendes PDTT Bersinergi: Dorong Transisi Energi

Jakarta, Commentary – Upaya memperkuat peran desa dalam menghadapi perubahan iklim kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Akar Desa Indonesia.

Gerakan nasional pemuda desa ini dikenal progresif serta berakar pada nilai gotong royong sebagai kekuatan utama pembangunan berkelanjutan.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dan Rifqi Nuril Huda, Ketua Umum Akar Desa Indonesia.

Kesepakatan ini memuat kerja sama strategis bertema “Sinergisitas Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Desa dan Daerah Tertinggal.”

Desa Sebagai Pusat Perubahan Iklim

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak kolaborasi antara pemerintah dan pemuda desa untuk menghadapi tantangan global berupa krisis iklim.

Akar Desa Indonesia menegaskan masyarakat desa bukan hanya pihak terdampak, tetapi juga memiliki peran vital sebagai aktor utama mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mulai dari transisi energi, ketahanan pangan, hingga pelestarian lingkungan hidup.

“MoU ini adalah bukti nyata pengakuan negara terhadap inisiatif rakyat. Perubahan iklim tidak bisa ditangani hanya dari ruang-ruang elit atau pusat kota, tetapi harus dihadapi dari desa, bersama rakyat, dengan semangat kolektif dan pengetahuan lokal,” ungkap Rifqi, Rabu (23/07/2025).

Dukung Visi Swasembada Energi dan Pangan Nasional

Rifqi juga menegaskan kerja sama ini selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi dan pangan berkelanjutan berbasis kedaulatan rakyat.

“Transisi energi dan ketahanan pangan nasional tidak bisa dilepaskan dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di desa. Sinergi ini penting untuk membangun kekuatan dari akar, agar Indonesia siap menghadapi krisis global,” tegas Rifqi.

Dorong Lahirnya Peraturan Desa Transisi Energi

Lebih jauh, Akar Desa Indonesia mengajak pemuda, aparatur desa, BUMDes, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha untuk bergotong royong mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Transisi Energi dan Keadilan Iklim.

Perdes ini diharapkan menjadi instrumen politik rakyat desa untuk menentukan masa depan energi, pangan, dan lingkungan hidup.

“Mari jadikan desa sebagai pusat gerakan perubahan. Dengan gotong royong, kita wujudkan keadilan iklim dan energi yang berakar dari desa, demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan lestari,” tutup Rifqi.
(Rai)