Aksi 27 Agustus di Depan DPR Berlangsung Tegang, Massa Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jakarta, Commentary — Aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, berlangsung dengan dinamika yang cukup kuat.
Massa datang membawa beragam tuntutan, mulai dari percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga persoalan ekonomi, demokrasi, pemberantasan korupsi, dan evaluasi sejumlah kebijakan pemerintah.
Sebelum aksi berlangsung, sedikitnya empat kelompok telah menyatakan akan menyampaikan aspirasi di kawasan parlemen, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). CNN Indonesia mencatat salah satu tuntutan utama massa adalah mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dari kelompok AMPB, tuntutan tersebut menjadi salah satu agenda utama yang dibawa ke Jakarta. Massa juga mendesak adanya langkah lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, termasuk tuntutan terhadap para koruptor. Sementara GERAM membawa sejumlah tuntutan yang mencakup persoalan politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan demokrasi.
Menjelang aksi, kepolisian telah menyiapkan pengamanan dalam jumlah besar. Polda Metro Jaya memperkirakan massa yang menyampaikan pemberitahuan untuk aksi di sekitar Gedung DPR mencapai sekitar 500 orang. Namun, pengamanan dilakukan secara luas dengan melibatkan 18.504 personel kepolisian di sejumlah titik Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat. Puan juga meminta peserta aksi menjaga ketertiban agar penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan baik.
Memasuki siang hari, massa mulai memenuhi kawasan depan kompleks parlemen. Sejumlah anggota DPR kemudian menemui peserta aksi di tengah berlangsungnya demonstrasi. Di sisi lain, aparat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan peserta serta menerapkan pengamanan dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan DPR.
Situasi kemudian berkembang semakin tegang. Massa sempat meminta aparat membuka akses yang dianggap menghambat pergerakan peserta aksi. Ketegangan antara sebagian massa dan aparat juga terjadi di sekitar lokasi demonstrasi.
Pada malam hari, situasi di sekitar Gedung DPR kembali memanas. NU Online Jakarta melaporkan sebagian massa bergerak mendekati pagar kompleks parlemen dan sejumlah orang berupaya membuka teralis besi hingga sebagian akses di balik pagar terbuka.
Dampak aksi juga meluas ke sejumlah ruas jalan dan transportasi publik. CNN Indonesia melaporkan setelah demonstrasi berakhir, massa masih berkumpul di sejumlah kawasan seperti Pejompongan dan Palmerah. Beberapa kendaraan dilaporkan terbakar, sementara layanan KRL dan TransJakarta turut terdampak oleh situasi di sekitar lokasi aksi.
Sementara itu, jalan tol dalam kota Jakarta yang sebelumnya terdampak demonstrasi kembali dibuka setelah massa membubarkan diri.
Aksi 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa ruang penyampaian pendapat publik masih menjadi arena penting bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan politik, hukum, dan ekonomi. Namun, dinamika yang berkembang sepanjang aksi juga kembali menempatkan persoalan ketertiban, keselamatan publik, serta batas antara penyampaian aspirasi dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan sebagai perhatian utama.
Bagi DPR, tuntutan massa kini tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di jalan. Desakan agar lembaga legislatif merespons secara konkret, khususnya terkait RUU Perampasan Aset dan agenda pemberantasan korupsi, menjadi bagian penting dari tindak lanjut aksi tersebut.




