Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Lantik 981 PPPK Tahap II Secara Virtual, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Tanggung Jawab
Kabupaten Bekasi, Commentary – Sebanyak 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (1/9/2025). Pelantikan ini digelar secara virtual dari Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Meskipun dilakukan secara daring, pelantikan tersebut dinyatakan sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Ade menegaskan pentingnya semangat kerja dan tanggung jawab dari para pegawai yang baru diangkat, yang berasal dari tiga kategori yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Intinya harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dievaluasi dan dapat dikenakan sanksi. Tak hanya itu, ia juga meminta kepala perangkat daerah untuk tidak mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi posisi ASN.
“Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku, nanti akan dikenakan sanksi. Produktivitas itu wajib,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa pengangkatan ratusan PPPK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66.
“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer,” kata Endin.
Endin menambahkan bahwa dengan status baru sebagai PPPK, pegawai berhak menerima tambahan penghasilan berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), yang diharapkan menjadi dorongan untuk bekerja lebih baik.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Namun, evaluasi terhadap kinerja tetap dilakukan secara berkala.
“Bisa setiap tahun, bahkan enam bulan juga bisa dilakukan evaluasi. Kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator. Jika ada yang melanggar aturan, prosesnya akan melalui BKPSDM,” tutupnya.