Bupati Bekasi Akan Evaluasi Direksi BUMD Bermasalah, Termasuk yang Terjerat Kasus Hukum

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai melantik dan mengambil sumpah jabatan direksi serta anggota dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi di Aula BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (14/10/2025).

Kabupaten Bekasi, Commentary-Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermasalah, baik karena persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja perusahaan maupun yang terjerat kasus hukum.

“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapi, dan langkah apa yang harus diambil demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” ujar Ade di Cikarang, Selasa (14/10/2025).

Ia menyebut, langkah evaluasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terhadap keberlangsungan perusahaan daerah. Ade menegaskan, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pejabat BUMD jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Karena dia banyak persoalan, takut mengganggu kerja PDAM. Kalau memang sepantasnya diberikan hukuman atau bahkan diberhentikan sekalipun, ini akan saya lakukan jika sesuai aturan,” tegasnya.

Ade mengaku belum mengetahui secara rinci kronologis permasalahan yang menjerat salah satu direksi hingga berujung pada proses hukum. Namun ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Direktur Usaha ini ada masalah pribadi. Ketika masalah ini masuk ranah adjudikasi dan naik ke jerat hukum, maka biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya selaku KPM,” kata Ade.

Lebih lanjut, Bupati Bekasi menegaskan fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan BUMD mampu meningkatkan kinerja, baik dari sisi bisnis maupun pelayanan publik.

Menurutnya, Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah penyedia layanan air bersih baru mampu menjangkau sekitar 40 persen dari total tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia menargetkan peningkatan cakupan pelanggan menjadi 60 persen dalam waktu dekat.

“Fokus utama adalah mengejar peningkatan cakupan pelayanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa menembus 60 persen. Tadi saya sudah melantik direktur teknik, direktur umum, serta dua anggota dewan pengawas. Semoga bisa bersinergi dengan direktur utama untuk memajukan perusahaan,” tutur Ade.

Berdasarkan data laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara bernomor 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ didakwa bersama AYCB, selaku Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup