Bupati Bekasi Akui Punya Jagoan untuk Kursi Sekda, Tapi Terkendala Aturan.
Kabupaten Bekasi, Commentary — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara terbuka mengakui dirinya memiliki satu nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijagokan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Namun, keinginan tersebut tak dapat terealisasi karena pejabat yang dimaksud tidak memenuhi persyaratan administratif akibat terbentur batas usia dalam seleksi terbuka jabatan Sekda yang saat ini tengah berlangsung.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ida Farida, yang kini juga dipercaya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Bekasi.
“Saya menyuruh dan mendorong itu cuma satu orang, Bu Ida. Tapi Bu Ida nggak bisa, karena mau pensiun,” ungkap Ade Kuswara Kunang, belum lama ini.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa dirinya akan tetap memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik di lingkungan Pemkab Bekasi untuk mengikuti seleksi terbuka secara sehat dan kompetitif.
“Satu yang baru saya tanda tangani. Kalau ada lagi yang daftar dan memenuhi syarat, saya tanda tangani juga. Semua punya hak yang sama,” tegasnya.
Ade memastikan, seleksi terbuka jabatan Sekda dan delapan jabatan eselon II lainnya akan mengedepankan prinsip transparansi dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menolak keras adanya penunjukan jabatan karena faktor kedekatan pribadi ataupun transaksi jabatan.
“Dibuka untuk semua, silakan daftar. Tapi tentu harus sesuai aturan. Karena ini menyangkut jabatan strategis, maka penting agar calon Sekda punya kesamaan visi dan ide dalam pembangunan daerah bersama kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Ade, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda birokrasi dan menjembatani kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sosok yang terpilih harus memiliki integritas tinggi, rekam jejak kepemimpinan baik, serta kemampuan manajerial yang mumpuni.
Terkait persyaratan administrasi yang membutuhkan tanda tangan Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ade memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Insya Allah akan saya tandatangani, kalau memang itu menjadi bagian dari aturan. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, ya tidak bisa dipaksakan. Semuanya harus sesuai aturan,” kata Ade.
Ade menjelaskan, seleksi terbuka tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023.
engan dasar hukum tersebut, proses seleksi dinilai sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi https://asnkarier.bkn.go.id sejak tanggal 3 hingga 17 Oktober 2025.
Selain posisi Sekda, delapan jabatan eselon II lainnya yang juga dibuka melalui seleksi terbuka meliputi:
-
Kepala Dinas Perikanan,
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
-
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
-
Kepala Dinas Pariwisata,
-
Sekretaris DPRD,
-
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,
-
Kepala Inspektorat, serta
-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi), Benny Yulianto Iskandar, menuturkan bahwa peserta seleksi jabatan Sekda berasal dari pejabat eselon II, sedangkan delapan jabatan lainnya dapat diisi melalui promosi dari pejabat administrator.
“Untuk Sekda, pesertanya dari eselon II. Sedangkan delapan jabatan lainnya diisi melalui promosi dari pejabat administrator,” tutup Benny.