Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diamankan Polisi di Komplek Pemkab Bekasi
Kabupaten Bekasi, Commentary — Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/10/2025) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, AEZ terlihat menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi hingga pukul 14.22 WIB.
Sebelumnya, AEZ diamankan oleh aparat kepolisian saat hendak menuju kendaraannya yang terparkir di salah satu instansi di lingkungan Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan terhadap Ade Efendi Zarkasih.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi telah menetapkan AEZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penetapan tersebut menambah deretan persoalan hukum yang menyeret pejabat Perumda Tirta Bhagasasi itu.
Sejumlah kasus lain juga pernah melibatkan AEZ, di antaranya dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya, (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, polisi masih mendalami bentuk serta nilai kerugian yang dialami oleh pelapor.
“Laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Mustofa.
Lebih lanjut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Zarkasih sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini. Untuk saksi sudah cukup banyak yang diperiksa,” tambahnya.
Terkait nilai kerugian, polisi masih melakukan proses sinkronisasi keterangan antara pelapor, saksi, dan tersangka.
“Harus kami sinkronkan dulu antara keterangan tersangka, pelapor, dan saksi,” jelas Mustofa.
Kapolres juga mengindikasikan adanyketerkaitan antara kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi dengan perkara lain yang tengah diproses di Polres Metro Bekasi Kota.
“Memang ada satu laporan di Polres Bekasi Kota, tinggal menunggu P21. Tapi kami tidak dulu-duluan, karena yang di Bekasi Kota sudah tahap satu,” tandasnya.




