Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kabupaten Bekasi,Commentary — Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menetapkan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2022.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2022. Langkah hukum ini diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengonfirmasi bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka.
“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sudah tersangka,” ujar Mustofa, Senin (20/10/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh Suwarti, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada rentang 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Meski berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap AEZ. Mustofa menyebut, pihaknya masih fokus melakukan pendalaman atas seluruh unsur perkara.
“Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Polisi juga masih melakukan sinkronisasi data terkait nilai kerugian antara pelapor, tersangka, dan saksi. Informasi awal menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.
Selain laporan di Polres Metro Bekasi, AEZ juga diketahui terlapor dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Salah satu laporan bahkan telah memasuki tahap I dan tengah menunggu proses P21 dari Kejaksaan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas hukum.
“Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tandas Mustofa.