Ditunjuk Dedi Mulyadi, Asep Surya Atmaja Jadi Plt Bupati Bekasi

Foto: dr Asep Surya Atmaja

Kabupaten Bekasi,Commentary-Penetapan Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi bukan sekadar keputusan administratif. Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dibaca sebagai upaya politik untuk meredam gejolak kekuasaan dan menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Bekasi pasca-penetapan status hukum Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025, Gubernur secara resmi mengalihkan kendali pemerintahan harian kepada wakil kepala daerah. Skema ini lazim digunakan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berjalan di tengah tekanan politik dan sorotan publik.

Secara politis, penunjukan dr. Asep Surya Atmaja mencerminkan pilihan pada figur internal yang dinilai paling aman dan stabil. Sebagai Wakil Bupati, Asep dianggap memahami peta birokrasi sekaligus memiliki legitimasi formal tanpa perlu memicu tarik-menarik kepentingan baru di tingkat lokal.

Langkah cepat Pemprov Jawa Barat juga mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan daerah tidak boleh tersandera oleh proses hukum kepala daerah. Dalam konteks politik regional, keputusan ini menjadi pesan bahwa stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan lebih diutamakan dibandingkan dinamika elite.

Dasar hukum penunjukan Plt Bupati Bekasi turut memperkuat posisi politik kebijakan tersebut. Dua dokumen resmi—Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan bupati oleh KPK dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai status tersangka—menjadi legitimasi administratif sekaligus tameng politik dari potensi polemik.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” bunyi petikan surat perintah yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ke depan, dr. Asep Surya Atmaja akan memegang peran strategis, tidak hanya sebagai penjaga stabilitas birokrasi, tetapi juga sebagai figur kunci dalam meredam turbulensi politik lokal. Posisi Plt menuntut kehati-hatian, terutama dalam mengambil keputusan strategis yang berpotensi dibaca sebagai manuver politik jelang penetapan bupati definitif.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengisian jabatan definitif sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Hingga keputusan tersebut diambil, kepemimpinan sementara di Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas politik daerah.

Tutup