Dituntut 10 Bulan Penjara, Nyumarno Cs Kejar Bebas, Korban Minta Lebih Berat

Kabuapaten Bekasi,Commentary-Tuntutan 10 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dalam perkara dugaan penganiayaan memunculkan dua sikap berseberangan. Tim penasihat hukum Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo dan Basroni, keberatan dan menargetkan vonis bebas. Sementara pihak korban justru kecewa karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum terlalu ringan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin 5 Oktober 2026.

Penasihat hukum Nyumarno Cs, Dedi Kurniadi, mengatakan pihaknya langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tim hukum akan menuangkan keberatan itu dalam nota pembelaan atau pledoi dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara. Atas tuntutan JPU tersebut kami nyatakan keberatan,” kata Dedi Kurniadi kepada Cikarang Ekspres.

Dedi menyebut, salah satu fokus pembelaan yakni menyoroti dugaan inkonsistensi keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Menurutnya, terdapat keterangan yang dinilai tidak berkesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya maupun dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Fokus pledoi adalah akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar-saksi yang dihadirkan JPU, yaitu tidak berkesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Selain persoalan kesaksian, tim hukum juga mempersoalkan minimnya alat bukti yang menurut mereka dapat menghubungkan secara langsung ketiga terdakwa dengan perbuatan pidana yang didakwakan.

Salah satunya mengenai tidak adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Dedi mengatakan, pihaknya juga akan mendalami sejumlah hal yang dinilai janggal sejak tahap penyidikan hingga dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Kami juga akan mendalami sejumlah kejanggalan yang sudah terjadi dan dimulai dari penyidikan di penyidik Polres Metro Bekasi,” katanya.

Menurut Dedi, pihaknya mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap saksi bernama Melinda yang disebut tidak pernah menerima undangan ketika dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Dia juga mengklaim adanya dugaan pemberian uang oleh penyidik kepada sejumlah saksi. Klaim tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari argumentasi pihak penasihat hukum dalam pembelaan.

Soroti Visum dan Pakaian Korban

Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dedi menyebut, barang bukti yang disita pada tahap awal penyidikan berupa surat Visum et Repertum dan satu helai pakaian berwarna hitam yang disebut dikenakan korban saat kejadian.

Menurutnya, alat bukti tersebut belum cukup untuk menunjukkan siapa pelaku yang menyebabkan luka terhadap korban.

“Visum et Repertum hanya sebagai petunjuk yang menerangkan hasil pemeriksaan dokter umum terhadap keadaan dan luka lecet serta memar berwarna merah keunguan pada kelopak mata korban,” ujarnya.

Dedi menilai hasil visum hanya menerangkan kondisi luka korban dan tidak secara langsung menunjukkan pihak yang menyebabkan luka tersebut.

Terlebih, menurut dia, tidak ada CCTV yang dapat digunakan untuk memperkuat identifikasi pelaku maupun memperjelas rangkaian peristiwa di lokasi kejadian.

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan pakaian korban yang disebut sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang awalnya disita penyidik dari korban, yaitu satu helai pakaian warna hitam, sama sekali tidak pernah ditunjukkan di muka persidangan,” tegasnya.

Keterangan Saksi Dipersoalkan

Tak hanya alat bukti, keterangan saksi yang dihadirkan JPU juga menjadi sorotan.

Dedi menyebut sejumlah saksi fakta telah memberikan keterangan di persidangan, yakni tiga petugas keamanan, seorang pramusaji, seorang bartender Resto Shao Kao Cikarang serta saksi korban Fendy.

Menurutnya, keterangan para saksi tersebut dinilai tidak sepenuhnya berkesesuaian, baik dengan BAP maupun antara saksi satu dengan saksi lainnya.

“Para saksi dan barang bukti yang diperlukan JPU untuk mendakwa dan menuntut para terdakwa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang dituduhkan terhadap para terdakwa,” katanya.

Tim hukum juga menghadirkan dua saksi yang meringankan atau a de charge, yakni Rizki Pameli dan Iyum Anandasari, dalam persidangan sebelumnya pada 28 dan 30 September 2026.

Dedi mengatakan, kedua saksi tersebut berada di lokasi kejadian sejak sebelum keributan hingga restoran Shao Kao tutup. Dalam keterangannya, menurut Dedi, keduanya tidak melihat seluruh terdakwa melakukan pemukulan.

“Keterangan saksi a de charge menyatakan tidak melihat kesemua terdakwa melakukan pemukulan,” ujarnya.

Dengan berbagai poin tersebut, tim penasihat hukum Nyumarno Cs memastikan pledoi akan menjadi ruang untuk menguji kembali konstruksi perkara yang dibangun JPU.

Dedi bahkan menyatakan target pihaknya adalah vonis bebas.

“Target kami vonis majelis hakim adalah putusan bebas pada klien kami,” tegasnya.

Korban Justru Kecewa

Di sisi lain, tuntutan 10 bulan penjara justru menuai kekecewaan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 Ayat 2 itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” kata Dani.

Meski kecewa, Dani menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim. Dia berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan hakim.

“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” katanya.

Dani juga menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU telah menggambarkan dugaan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” pungkasnya.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut bermula dari peristiwa di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan selanjutnya memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni. Sidang dijadwalkan berlangsung Jumat 9 Oktober 2026.

Tutup
Banner Commentary.co.id
Comedy CO.ID - Portal Berita Masa Kini