DPP GMNI Lawan Putusan Pengadilan, Ajak Rekonsiliasi Tanpa Perpecahan
Jakarta, Commentary – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang sebelumnya menyangkut sengketa internal organisasi.
Upaya hukum ini dilakukan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan dan kebenaran dalam tubuh GMNI.
Menurut kuasa hukum GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, pengajuan banding ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konstitusional yang penting untuk mengoreksi kekeliruan hukum dalam putusan tingkat pertama, khususnya dalam hal kewenangan absolut pengadilan.
“Kami menilai bahwa Pengadilan Negeri telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Ini keliru secara yuridis. Selain itu, langkah klien kami dalam mendaftarkan hasil kongres melalui notaris dan Kemenkumham adalah prosedur legal, namun justru dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Ersandy.
Banding ini diharapkan dapat membuka kembali ruang objektif untuk menguji putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Selain menempuh jalur hukum, DPP GMNI juga menekankan pentingnya persatuan dan rekonsiliasi internal organisasi.
Dalam konferensi pers, Rifqi Nuril Huda, dari Tim Hukum DPP GMNI, menyayangkan langkah gugatan yang justru menciptakan perpecahan di antara sesama kader.
“GMNI dibangun atas semangat perjuangan dan persatuan. Gugatan antar-kader hanya melahirkan luka. Kami mengajak saudara-saudara untuk kembali ke meja dialog. Kemenangan sejati adalah saat kita mampu bersatu, bukan saat satu pihak menang di pengadilan,” ujar Rifqi.
DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan melalui jalan mediasi dan pendekatan Restorative Justice, demi menjaga marwah organisasi dan melanjutkan perjuangan bersama.
DPP GMNI berharap bahwa banding ini dapat memberi ruang keadilan yang sejati dan menjadi momentum untuk mengembalikan GMNI sebagai organisasi perjuangan yang utuh dan solid.
“Kami menghimbau seluruh kader di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bersikap dewasa, dan tidak terprovokasi. Mari menunggu proses hukum dengan kepala dingin, seraya terus menjaga marwah organisasi yang kita cintai,” tutup Rifqi. (Rai)