DPRD kabupaten Bekasi Bahas Perda Data Desa Presisi, Target Selesai dalam Sebulan
Kabupaten Bekasi, Commentary – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi. Rapat perdana yang digelar pada Rabu (2/7) masih berada pada tahap ekspos awal dan pembahasan Naskah Akademik.
Ketua Pansus 8, Sarif Marhaendi, menyebutkan bahwa pembahasan perdana ini difokuskan pada penyesuaian antara judul dan substansi agar sesuai dengan prinsip data presisi dan terpadu.
“Ini baru rapat pertama. Banyak hal yang kita pelajari, termasuk penyesuaian antara judul dan isi agar sesuai dengan prinsip data yang presisi dan terpadu,” kata Sarif
Sarif menjelaskan bahwa saat ini terdapat hingga 17 jenis data yang berbeda-beda di tingkat desa, seperti SKPDes, SikuDes, dan lainnya. Ketidakterpaduan tersebut menimbulkan tumpang tindih data dan menyulitkan sinkronisasi program bantuan serta pembangunan. Padahal, Kabupaten Bekasi sendiri telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem data satu pintu.
“Kita ingin data di desa itu satu kesatuan. Maka, Perda ini akan mengatur sinkronisasi antara sistem data satu pintu dalam Perbup dan konsep data presisi yang akan kita tetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarif menyampaikan bahwa pendataan akan dilakukan secara menyeluruh oleh tim dari tiap RW, yang terdiri dari warga atau pemuda lokal dengan kapasitas yang memadai. Mereka akan turun langsung ke lapangan dan mengajukan sekitar 290 pertanyaan kepada setiap kepala keluarga.
“Pertanyaan mencakup kebutuhan, permasalahan, kondisi rumah, potensi, dan lainnya. Pendataan ini dilakukan langsung ke lapangan agar hasilnya benar-benar presisi dan menggambarkan kondisi nyata masyarakat,” jelasnya.
Pansus 8 menargetkan pembahasan Raperda ini selesai dalam empat hingga lima kali rapat. Sarif optimistis regulasi ini dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan.
“Bulan depan sudah harus selesai. Karena seharusnya perda ini lebih dulu dibanding RPJMD. RPJMD membutuhkan data presisi sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Urgensi pembentukan Perda ini, lanjut Sarif, didorong oleh banyaknya kasus bantuan sosial yang tidak tepat sasaran akibat data yang tidak akurat. Hal tersebut menjadi tantangan serius dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
“Pemerintah sulit menyusun kebijakan tanpa data valid. Misalnya, jika desa A butuh irigasi atau desa B butuh jalan, harus ada dasar datanya. Perda ini jadi jawaban atas kebutuhan itu,” tambah Sarif.
Ia juga memastikan bahwa Data Desa Presisi tidak akan berbenturan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS), melainkan akan menjadi referensi yang lebih akurat karena bersumber langsung dari masyarakat.
“Data presisi ini bersumber langsung dari masyarakat. Jadi lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan di Jawa Barat, belum ada daerah lain yang punya perda seperti ini. Kita bisa jadi yang pertama,” ucapnya optimis.
Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Ia menekankan pentingnya validitas data sebagai pondasi dari seluruh kebijakan pemerintah daerah.
“Data ini harus diambil, divalidasi, dan diverifikasi oleh warga desa sendiri, dengan pendampingan dari pihak luar seperti perguruan tinggi. Biayanya murah, tetapi hasilnya sangat kuat,” jelas Nyumarno.
Ia pun merinci berbagai manfaat dari Data Desa Presisi, antara lain untuk mengakhiri polemik dan tumpang tindih data, menyederhanakan proses pengumpulan data, serta menampilkan kondisi terkini desa atau kelurahan secara akurat.
Selain itu, data presisi ini akan digunakan untuk mengukur indikator pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gini Ratio Index (GRI), dan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Data juga akan diperbarui secara cepat dan berkelanjutan serta menyediakan peta dasar dan monografi desa yang komprehensif.
“Dengan adanya data yang presisi, arah pembangunan Kabupaten Bekasi bisa lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.