DPRD Membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Bekasi,Commentary- DPRD Kabupaten Bekasi mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung, RSUD Cabang Bungin, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Keselamatan Kerja (Kesjah), PSC 119 dan Bagian Hukum.
Undangan yang di selenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi. guna menindaklanjuti agenda lanjutan dari hasil Paripurna sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang di hadiri unsur pimpinan dan anggota Bapemperda melalui Budi Muhammad Mustafa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III, melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Fokus rapat kali ini pembahasannya adalah sektor kesehatan,”ucap Budi Muhamad Mustafa kepada Comenntary.co.id (07/03).
Menurut Budi Muhammad Mustafa, pembahasan ini bukan sekadar menggali informasi, melainkan mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan beberapa poin tertentu dalam peraturan tersebut.
“Ini bukan soal menggali, ini ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri tentang perubahan poin-poin tertentu,” ujarnya.
Perubahan yang dibahas lebih terkait pada nomenklatur atau penamaan judul, bukan pada potensi penerimaan.
“Tidak hanya sekadar mengubah potensi atau nama potensi, tapi ada beberapa kasus yang berubah judulnya, hanya itu saja,” jelas Budi.
Mengenai potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD), Politisi asal PKS ini menyatakan bahwa tim masih menghitung apakah perubahan ini akan menambah atau mengurangi PAD.
“Kami sedang mencoba menghitung apakah dengan perubahan ini PAD akan bertambah atau berkurang. Kami belum tahu, makanya sedang kami hitung. Kami juga meminta pihak terkait untuk menghitung ulang,” katanya.
Budi menjelaskan, bahwa Proses pembahasan ini ditargetkan selesai pada tanggal 14 Maret, karena sesuai aturan, 15 hari kerja setelah surat dari Kemendagri diterima, dan harus sudah dilakukan paripurna.
“Tanggal 14 kami harus melakukan paripurna. Karena ada aturan 15 hari kerja setelah surat dari Kemendagri diterima. Jika dihitung hari kerjanya, tinggal empat hari lagi,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa pembahasan ini bukan hanya tentang pencapaian target PAD, melainkan perubahan nomenklatur.
“Sekali lagi, ini bukan soal hanya pencapaian target, tapi perubahan nomenklatur,” tegasnya.
Meski demikian, perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap potensi pajak daerah.
“Apakah dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri ini potensi pajak akan bertambah? Atau justru berkurang? Atau tetap sama? Kami masih menunggu hasil perhitungan,”tutupnya.