Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri. Kejagung menjelaskan alasan penempatan Febrie di Rutan KPK.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengatakan banyak pihak mempertanyakan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurut dia, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani berbagai perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Langkah tersebut sekaligus dinilai dapat menjaga proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, serta memperkuat sinergi dengan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
Rudi menambahkan, pertimbangan lainnya adalah demi menjamin kelancaran proses hukum yang akan berjalan ke depan sekaligus memberikan rasa nyaman kepada Febrie, mengingat rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara besar.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh dia.



