Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan Air Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi, Commentary – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.
Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026). Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang menjabat pada kurun waktu 2024 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara bermula ketika sebanyak 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Namun, dalam prosesnya, Bagian Pemasaran diduga menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan para calon pelanggan merasa keberatan atas besaran biaya yang dibebankan.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru kepada Commentary.co.id
Menurut penyidik, pembayaran biaya pemasangan dilakukan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung dana dari para pemohon. Dana tersebut kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,5 miliar,”jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal pembuktian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diuraikan oleh penyidik dalam penetapan perkara, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Sementara itu, diketahui tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Menutup konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru.



