Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Rakyat Mamasa
Mamuju, Commentary – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka yakni HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Mamasa yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT).
“Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (16/9/2025).
Skema Penyalahgunaan Dana
Hasil penyidikan mengungkapkan, kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan APBD Kabupaten Mamasa senilai Rp 5,7 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembebasan lahan, namun sebagian besar justru berakhir di rekening pribadi HG.
Modus yang dipakai yaitu pemalsuan dokumen surat kuasa atas nama pemilik lahan. HG membuat surat kuasa bertanggal 26 November 2024, padahal pencairan dana sudah dilakukan sehari sebelumnya, yakni 25 November 2024. Uang hasil pencairan kemudian ditransfer ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.
Skema tersebut berjalan karena adanya dukungan administratif dari LT. Sebagai pejabat pengguna anggaran, LT tetap menandatangani dokumen pencairan meski syarat administratif belum lengkap, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.
“LT secara sadar memfasilitasi pencairan, sementara HG mengeksekusi dengan memalsukan dokumen. Tindakan keduanya jelas sistematis dan saling mendukung,” tegas Sukarman.
Kerugian Negara
Dari total dana Rp 5.737.700.000, tercatat masih ada lebih dari Rp 2,5 miliar yang belum dikembalikan dan diduga masih dikuasai oleh HG.
Penahanan dan Pasal yang Dilanggar
Penyidik menilai keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 15, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 16 September 2025.
“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Sukarman.