Ketua Umum PETIR Apresiasi Gerak Cepat Polsek Cilincing Ringkus Pelaku Pembunuhan
Jakarta-Ketua Umum Ormas PETIR, Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Sik, beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa korban di wilayah hukum Jakarta Utara.
Langkah responsif aparat kepolisian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Haji Alex Emanuel Kadju menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian bekerja secara serius dan profesional dalam menindak setiap tindak pidana. Kami mengapresiasi Kapolsek Cilincing dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Haji Alex dalam keterangan resminya.
Dalam konteks hukum, para pelaku tindak pidana pembunuhan kini dihadapkan pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Jenis Tindak Pidana
Dasar Hukum (KUHP Baru)
Ancaman Maksimal
Pembunuhan Berencana
Pasal 459 (Eks Pasal 340)
Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun.
Praktisi hukum, Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes, menegaskan pentingnya penerapan pasal yang tepat bagi pelaku. Menurutnya, ketegasan hukum sangat krusial untuk memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Penegakan hukum yang tegas dan profesional sangat penting untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Taufik.(red)





