Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi desak Bapenda maksimalkan hasil PAD di tahun 2025.

Ridwan Arifin, S.H. seusai Rapat di kantor Komisi 1 Dprd Kabupaten Bekasi (05/03).

Kabupaten Bekasi,Commentary-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melalui Komisi 1 mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mencapai target tahun 2025.

dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di inisiasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah menargetkan penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun. Namun diketahui, realisasi tahun sebelumnya hanya mencapai Rp 2,44 triliun atau sekitar 88% dari target yang ditetapkan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, S.H. menjelaskan, Meskipun belum mencapai target secara penuh, Pemerintah Kabupaten Bekasi Harus Kerja Ekstra dalam meningkatkan realisasi PAD dengan memaksimalkan potensi sektor-sektor yang belum tergarap secara optimal.

“Kita masih memiliki banyak peluang untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor pajak restoran, hotel, apartemen, dan catering. dan kita akui sektor-sektor ini memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal,”ucap Ketua Komisi 1 Ridwan Arifin, S.H. kepada Commentary (05/03).

Selain itu, Ridwan Arifin, S.H. menegaskan beberapa sektor yang belum tersentuh sama sekali, seperti pajak parkir daerah dan beberapa jenis pajak lainnya yang juga belum dioptimalkan.

“Pajak-pajak seperti ini masih belum jelas pengelolaannya, padahal bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan usulan untuk meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengatur pajak hiburan malam dan pajak rokok. Namun, usulan ini belum diambil langkah lebih lanjut.

“Sebenernya Ini Jangan Kemana-mana dlu, jangan ke sana-sana dulu. Kita fokus pada sektor yang sudah ada dulu, dan itu harus dimaksimalkan,” ujar

Di sisi lain, Komisi 1 juga menyoroti potensi pajak dari sektor usaha yang selama ini belum tergarap. Meskipun usaha tertentu tidak bisa dikenakan pajak, namun fasilitas pendukung seperti restoran masih bisa menjadi sumber penerimaan sebagai Pajak.

“Hari ini, meskipun secara usaha tidak bisa ditarik pajak,tapi restorannya masih bisa,” Singkatnya.

Dengan berbagai strategi yang sedang disusun,Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat mencapai target PAD tahun 2025 dan meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *