Rp 2,6 Miliar Dana Desa Sumberjaya Disulap Jadi Proyek Hantu, Kades dan Kroninya Panen, Warga Sengsara
Kabupaten Bekasi, Commentary – Warga Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, dikejutkan dengan kabar miring: dana desa miliaran rupiah yang seharusnya untuk pembangunan, justru disulap menjadi proyek hantu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kamis (11/9/2025). Mereka adalah mantan Pj Kepala Desa Sumberjaya berinisial SH, sekretaris desa (SJ), kaur keuangan (GR), dan rekanan swasta (MSA).
Dengan rompi oranye, keempatnya digiring keluar dari gedung Kejari Bekasi. Tak ada perlawanan, hanya tatapan kosong dan langkah pelan yang memperlihatkan rasa malu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengungkap cara licik para tersangka. Dana desa tahun anggaran 2024 diatur sedemikian rupa agar tampak seolah dipakai untuk memperbaiki infrastruktur.
“Faktanya, sebagian besar pekerjaan hanya ada di atas kertas. Ada yang tidak dikerjakan sama sekali, ada yang dipotong anggarannya sejak awal, bahkan kualitas pekerjaan yang jadi pun jauh dari spesifikasi,” jelas Ronal.
Potongan anggaran bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 15 persen, dan dialirkan ke rekening perusahaan bernama CV Sinar Alam Inti Jaya. Hasil audit ahli konstruksi memperkuat dugaan adanya penyimpangan besar-besaran.
Kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Meski Rp 256 juta sempat dikembalikan, jumlah itu hanya setetes dari lautan kerugian. Penyidik juga menyita 142 barang bukti, termasuk dokumen hingga rekening bank.
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa kasus ini harus jadi peringatan keras bagi perangkat desa lain.
“Ini jadi peringatan bagi semua kepala desa di Kabupaten Bekasi. Jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Itu uang rakyat, harus kembali untuk rakyat” tegas Eddy.