KPU Kabupaten Bekasi Dorong Kajian E-Voting, Hasilnya Akan Dibawa ke Tingkat Nasional

Foto: KPU Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia” dengan menghadirkan Komisioner KPU RI Idham Holik sebagai narasumber, di Aula Kantor KPU Bekasi, Kedungwaringin, Senin (25/8/2025).

Kabupaten Bekasi, Commentary  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis” di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Senin (25/8/2025).

Hadir sebagai pembicara utama, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa wacana penerapan e-voting masih sangat bergantung pada kebijakan pembentuk Undang-Undang. Menurutnya, KPU hanya bertugas melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan.

“KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesuai amanat Undang-Undang. Jadi, potensi penggunaan e-voting baru bisa diterapkan jika regulasinya sudah jelas,” ujar Idham dalam paparannya.

Idham juga menanggapi aspirasi sejumlah tokoh dan aktivis Bekasi yang mendorong agar Pilkades diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Ia menilai usulan tersebut penting, namun tidak dapat diputuskan langsung oleh KPU.

“Kalau usulan Pilkades ditangani KPU, sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Kami tidak dalam kapasitas menentukan itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Idham menilai peluang penerapan e-voting secara teknologi sebenarnya terbuka lebar, mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia per Agustus 2025 sudah mencapai 229,4 juta jiwa. Namun, kesiapan regulasi, infrastruktur, serta kepercayaan publik tetap menjadi faktor penentu.

Sejauh ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), yang dipakai untuk publikasi hasil suara secara berjenjang. Aplikasi tersebut belum berfungsi untuk pemungutan suara elektronik.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan dari kajian pra-FGD yang sudah dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu.

“Hasil kajian ini akan kami bawa ke KPU Provinsi, lalu diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Penerapan e-voting memang butuh keseriusan pemerintah dan dukungan regulasi yang kuat,” kata Ali.

Ali menegaskan, forum ini adalah bentuk kontribusi KPU Kabupaten Bekasi terhadap wacana modernisasi sistem pemilu nasional. Menurutnya, e-voting adalah isu strategis yang harus ditinjau dari sisi regulasi, teknologi, hingga penerimaan masyarakat.

Acara turut menghadirkan unsur Pemkab Bekasi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kehadiran mereka menambah perspektif bahwa isu demokrasi berbasis teknologi membutuhkan sinergi lintas sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup