Menjelang Pelantikan,Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati dr.Asep Surya Atmaja menjalani medical check-up di RSUD Kabupaten Bekasi

Foto:Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati terpilih, Asep Surya Atmaja, menjalani pemeriksaan kesahatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi,Commentary – Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati terpilih, Asep Surya Atmaja, menjalani pemeriksaan kesahatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari persiapan menjelang pelantikan yang di jadwalkan 20 Februari 2025  mendatang.

di lansir dalam unggahan Instagram milik pribadinya @ade_kuswara_kunang, menyampaikan bahwa kesehatan yang prima, siap jalankan amanah.

“saya bersama Pak Wakil Bupati @dr.asepsuryaatmaja menjalani medical check-up di RSUD Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari persiapan pelantikan pada 20 Februari nanti,”cuitnya dalam postingan di Instagram milik pribadinya yang di kutip redaksi Commentary (15/2).

Foto:Ade Kuswara Kunang

dirinya menegaskan, Pemeriksaan ini penting agar kami bisa selalu dalam kondisi terbaik untuk bekerja dan mengabdi bagi masyarakat kabupaten bekasi.

“Mohon doa dan dukungannya agar kami selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah ini,”ucapnya.

diketahui sebelumnya Jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah terpilih (dalam Pilkada 2024) telah resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.

jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan dari yang sebelumnya sempat ditetapkan, yakni tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta pelantikan walikota dan wakil walikota, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan bupati dan wakil bupati. Jadwal tersebut kemudian diundur, dan resmi ditetapkan jadwal baru tanggal 20 Februari 2025.

Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara di MK tidak dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *