Menkes Budi Ubah Sistem Rujukan BPJS: Pangkas Alur, Hemat Anggaran, Percepat Layanan
Jakarta, Commentary – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana perubahan besar terhadap sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Reformasi ini dianggap perlu untuk mempercepat layanan pasien sekaligus menekan pemborosan anggaran kesehatan.
Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan yang berlaku selama ini dinilai tidak efisien, terutama pada penanganan kasus gawat darurat yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
“Sistem rujukan akan kita ubah menjadi berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” ujar Menkes.
Menurutnya, mekanisme rujukan berjenjang kerap membuat pasien harus melalui proses berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit rujukan kedua, hingga rumah sakit dengan kompetensi tertinggi. Pola tersebut bukan hanya memperlambat penanganan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan pasien.
“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikkan ke rumah sakit yang paling atas,” tegas Budi.
Ia menambahkan, dalam sistem yang berjalan saat ini, satu pasien bisa menghasilkan hingga tiga kali klaim BPJS karena perpindahan fasilitas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk inefisiensi yang berdampak pada pemborosan anggaran.
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pemerintah berharap alur layanan dapat dipangkas, penanganan medis menjadi lebih cepat, dan pembiayaan BPJS Kesehatan dapat lebih terkendali, terutama pada kasus-kasus yang memerlukan tindakan spesialistik segera.
Kementerian Kesehatan akan menyusun pedoman teknis serta melakukan penyesuaian regulasi sebelum sistem baru ini resmi diterapkan



