Nelayan Desa Segarajaya Kabupaten Bekasi Menuntut Pengembalian Laut yang Direklamasi
Kabupaten Bekasi, Commentary – Dugaan manipulasi data pertanahan di area reklamasi pagar laut Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, semakin mencuat setelah ditemukan indikasi pemindahan peta tanah dari darat ke laut.
Kasus ini melibatkan 72 hektare tanah yang sebelumnya dimiliki oleh 84 orang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Inspektorat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan temuan awal, sertifikat tanah milik warga diduga digunakan secara ilegal, kemudian peta lahan dipindahkan ke laut pada Juli 2022. “Kami tidak pernah menerbitkan sertifikat di lokasi ini, sehingga akan dihapus dalam peta dan dikembalikan menjadi laut,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain itu, dua perusahaan—PT Cikarang Listri Indo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN)—diduga menguasai 509 hektare lahan yang diklaim sebagai empang, padahal area tersebut sebenarnya merupakan laut. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan ini diterbitkan antara 2013 hingga 2017, dan karena sudah berusia lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN sedang mengusut keterlibatan oknum yang diduga memanipulasi peta secara ilegal.
“Tidak mungkin ini dilakukan oleh pejabat rendahan, karena akses ke sistem hanya dimiliki oleh pejabat tertentu,” jelasnya.
Jika ditemukan unsur pidana, ATR BPN berjanji akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan panggil pihak terkait dan jika mereka tidak mau membatalkan secara sukarela, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.
Saat ini, tim investigasi sedang mendalami apakah ada motif kesengajaan atau maladministrasi dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan, akan dimintai pertanggungjawaban.
Di lokasi yang sama, Menteri Nusron Wahid dan rombongannya mendatangi area pagar laut menggunakan perahu, di mana mereka disambut oleh puluhan nelayan yang menuntut agar pagar laut segera dibongkar. Para nelayan berdiri di atas perahu kecil dengan spanduk bertuliskan.
“Kembalikan Laut Kami,” sambil berteriak, “Bongkar, bongkar, kembalikan laut kami.”
Nusron Wahid, yang melihat aksi tersebut, tetap fokus mengamati bentangan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Tak lama kemudian, ia turun dari perahu dan mendatangi area pagar laut yang sudah ditimbun tanah, sambil mendengarkan keterangan dari pejabat yang turut serta dalam rombongan.
Menyadari bahwa nelayan masih beraksi, Nusron mengajak mereka untuk berdiri bersama di atas pagar laut. Para nelayan dengan antusias mendekat dan menyampaikan harapan agar kondisi perairan dikembalikan seperti semula.
“Terima kasih Pak Menteri, tolong kembalikan laut kami,” kata seorang nelayan.
Nusron merespons aspirasi tersebut dengan meminta para nelayan untuk bershalawat, berharap agar keinginan mereka dapat terwujud.
“Shalawat, shalawat,” kata Nusron, dan para nelayan pun bershalawat secara bersama-sama sembari mengepalkan tangan.