Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi Mulai Bergulir
Kabupaten Bekasi, Commentary – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Selain telah memiliki legalitas, sejumlah desa sudah memulai pembangunan fisik sebagai tahap awal pelaksanaan program.
Perkembangan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, usai mengikuti Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Ruang Rapat Paripurna Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Ida menyebut, saat ini KDKMP telah terbentuk di 179 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah terus mendorong percepatan pembangunan, meski di beberapa lokasi masih dilakukan kajian teknis dan penyesuaian lahan.
“Semua aspek administrasi harus dipastikan tuntas sebelum pembangunan dimulai. Hal ini penting agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ida.
Ia menegaskan bahwa pembangunan KDKMP wajib didahului penyelesaian aspek legal lahan, baik yang berasal dari aset desa, aset daerah, maupun lahan yang berada di bawah kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.
Menurut Ida, program KDKMP merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang mengarahkan pembangunan ekonomi nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, keberadaan koperasi diyakini dapat memperkuat ekonomi desa melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kegiatan usaha, dan integrasi dengan program pembangunan lainnya.
“Kita harus mengawal program ini secara optimal agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Terkait pembangunan koperasi yang memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD), Ida menegaskan bahwa seluruh prosedur harus mengikuti ketentuan regulasi, termasuk musyawarah desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Beberapa koperasi sudah mulai dibangun, tetapi pemanfaatan Tanah Kas Desa tetap wajib melalui musyawarah desa karena mekanismenya menggunakan skema sewa-menyewa,” jelasnya.
Ida menargetkan seluruh pembangunan KDKMP di Kabupaten Bekasi rampung pada 2025. Pemkab Bekasi juga telah meminta para camat mempercepat pelengkapan administrasi dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Target kami, tahun 2025 seluruh proses pembangunan KDKMP bisa selesai. Koordinasi dan pemantauan terus dilakukan agar progresnya tetap sesuai jadwal,” ujarnya.
Dengan percepatan tersebut, Pemkab Bekasi berharap KDKMP dapat menjadi penggerak ekonomi desa, meningkatkan kemandirian, dan memperkuat pembangunan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
—
Jika ingin versi lebih singkat, versi media online, judul alternatif, atau penambahan kutipan narasumber, tinggal beri tahu ya.



