Pemkab Bekasi Siap Terapkan Transparansi Anggaran, Tunggu Pembenahan Birokrasi
Kabupaten Bekasi,Commentary – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kewajiban membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik melalui media sosial. Namun, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap setelah pembenahan internal birokrasi rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, saat ini pihaknya masih memfokuskan diri pada penataan internal organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum kebijakan transparansi anggaran diumumkan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Saya sedang merapikan birokrasi dulu. Dinas-dinas kita rapikan satu per satu, setelah itu baru kita umumkan,” ujar Asep kepada awak media, Senin (5/1).
Menurut Asep, pembenahan awal dilakukan terhadap dinas teknis yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang dinilai menunjukkan kinerja positif.
“Bapenda tadi kita lihat realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik sudah mencapai 104 persen dari target. Itu capaian yang cukup baik dan akan kita beri apresiasi,” katanya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan melakukan penataan pada sektor retribusi daerah, khususnya retribusi parkir yang terakhir kali direvisi pada 2015. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya ingin retribusi ditambahkan lagi supaya pendapatan parkir semakin meningkat. Ini sedang kita rapikan,” ucapnya.
Asep menambahkan, pembenahan juga dilakukan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi (PDAM) serta sejumlah OPD lainnya, sebelum pemerintah daerah melakukan pembahasan lanjutan dengan para pengelola kawasan industri.
Terkait kondisi keuangan daerah, Asep memaparkan APBD Kabupaten Bekasi mencapai Rp7,7 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD sebesar Rp4,3 triliun, dana transfer pemerintah pusat Rp2,9 triliun, dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp400 miliar.
Ia juga menyebut sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Kabupaten Bekasi masih dalam kondisi cukup kuat. Pada tahun sebelumnya, Silpa tercatat sebesar Rp422 miliar, sementara pada 2025 berada di angka Rp392 miliar.
“Alhamdulillah, Silpa masih bisa menutup kebutuhan ke depan,” ujarnya.
Asep menegaskan, keterbukaan anggaran sebagaimana diinstruksikan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan secara bertahap, seiring dengan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kepercayaan ini sempat menurun. Karena itu saya datang langsung ke dinas-dinas agar mereka lebih percaya diri. Nanti akan dibentuk tim, dipanggil dinas terkait, kemudian baru kita umumkan ke publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, termasuk dana desa. Instruksi tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, serta lurah.
Dalam instruksi tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan mengumumkan anggaran belanja dan menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan melalui berbagai platform media sosial.
Menurut Dedi, keterbukaan anggaran penting karena seluruh dana yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Jawa Barat.



