Pemkab Bekasi Susun Regulasi Teknis Pemanfaatan Aset Daerah Melalui Skema BGS/BSG
Kabupaten Bekasi,Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu skema yang menjadi fokus penguatan adalah Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG), yakni bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu, dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.
Meski dinilai memiliki potensi besar, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama BGS/BSG di Kabupaten Bekasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain belum adanya standar baku dalam seleksi mitra, lemahnya pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi publik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, bahkan kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengatakan untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bekasi saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui skema BGS/BSG.
“Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus panduan teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan hingga pelaksanaan kerja sama,” kata Iwan di Cikarang Pusat.
Menurutnya, kehadiran peraturan ini diharapkan mampu menjamin proses kerja sama yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan mitra yang terpilih memiliki kompetensi dan kemampuan finansial memadai.
“Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama pemanfaatan, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa regulasi tersebut penting agar kerja sama yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu proyek yang akan mengacu pada peraturan tersebut adalah Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, yang kondisinya kini tidak layak setelah mengalami kebakaran beberapa waktu lalu.
Iwan menjelaskan, secara nasional, penerapan skema BGS/BSG telah terbukti efektif meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Kota Balikpapan dan Denpasar, misalnya, berhasil memanfaatkan skema ini untuk membangun fasilitas publik dan properti bernilai tinggi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Sebaliknya, tanpa regulasi teknis yang kuat, beberapa daerah justru menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga kehilangan nilai aset akibat lemahnya pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, masih banyak aset pemerintah daerah di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian dibiarkan terbengkalai.
“Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki banyak aset strategis yang bisa dikembangkan melalui skema BGS/BSG, terutama di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik,” kata Iwan.
Melalui penyusunan Peraturan Bupati tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka, dan berbasis kinerja.
“Ke depan, regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD,” pungkasnya.