Pemkab Bekasi Terima 26 Aduan Pilkades 2026, Klarifikasi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan
Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima 26 laporan pengaduan terkait perselisihan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Aduan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari daftar pemilih tetap (DPT), keabsahan ijazah calon kepala desa, hingga dugaan ketidaknetralan panitia penyelenggara.
Hal tersebut disampaikan Drs. H. Hudaya, M.Si., selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam agenda tindak lanjut pengaduan di Kejaksaan, Rabu (14/10/2026).
Hudaya menjelaskan, sebanyak 23 laporan telah diterima sebelumnya dan mencakup 15 desa. Sementara itu, tiga laporan tambahan kembali masuk sehingga jumlah keseluruhan pengaduan yang diterima mencapai 26 laporan.
“Yang 23 tadi itu terdiri dari 15 desa. Jadi, mungkin ada satu desa yang laporannya dua,” jelas Hudaya.
Menurutnya, substansi pengaduan yang diterima cukup beragam. Selain persoalan daftar pemilih tetap, terdapat laporan terkait ijazah dan surat keterangan penyetaraan ijazah, serta dugaan ketidaknetralan panitia dalam pelaksanaan Pilkades.
Untuk menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan, meminta klarifikasi kepada panitia Pilkades, serta menyiapkan bukti pendukung yang relevan. Apabila pengaduan berkaitan dengan keabsahan ijazah, proses klarifikasi akan melibatkan Dinas Pendidikan guna mengonfirmasi dokumen pendidikan calon kepala desa yang bersangkutan.
“Kita mengidentifikasi semua permasalahan dan mengonfirmasi kepada panitia Pilkades, serta menyiapkan bukti-bukti dukungnya,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan pengaduan tersebut, Kejaksaan turut dilibatkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Ptun). Hudaya menjelaskan, keterlibatan tersebut berkaitan dengan konsultasi hukum serta kerja sama melalui mekanisme surat kuasa khusus antara pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan.
Meski demikian, Hudaya menegaskan bahwa penanganan pengaduan saat ini masih berfokus pada identifikasi permasalahan dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk. Hingga keterangan disampaikan, belum ada keputusan mengenai kemungkinan pembatalan hasil pemilihan maupun penundaan pelantikan kepala desa.
“Kita belum sampai ke arah situ. Ini baru menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” ujarnya.
Hudaya memastikan bahwa penyelesaian pengaduan ditargetkan rampung sebelum pelantikan kepala desa dilaksanakan. Menurutnya, jadwal pelantikan tetap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dan tidak akan bergeser.
“Yang jelas, sebelum pelantikan sudah selesai,” tegasnya.


