Pemprov DKI Larang Total Penggunaan Air Tanah, Pramono Teken Pergub Efisiensi Energi dan Air

Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Jakarta,Commentary-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat pengelolaan air dan energi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang menegaskan larangan total penggunaan air tanah di seluruh gedung di Jakarta.

Pramono menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas ancaman penurunan permukaan tanah yang terus terjadi di Jakarta. Eksploitasi air tanah dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab masalah lingkungan tersebut.

“Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap gedung-gedung di Jakarta. Tidak boleh lagi ada yang menggunakan air tanah, karena memang sudah dilarang,” ujar Pramono saat peluncuran Pergub di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Selain melarang penggunaan air tanah, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme konsumsi air dan energi di setiap bangunan gedung. Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan air yang efisien, terukur, dan transparan sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh kesiapan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang saat ini telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk sebagian besar gedung perkantoran dan kawasan bisnis.

“Dengan cakupan layanan PAM Jaya yang sudah mencapai hampir 81 persen, transparansi penggunaan air menjadi sangat penting. Ke depan, ketergantungan terhadap air tanah harus benar-benar dihentikan,” katanya.

Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air bersih mencapai 100 persen pada tahun 2029. Target tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menghentikan eksploitasi air tanah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota.

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa penyusunan Pergub ini dilakukan melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pengelola gedung, pelaku usaha, hingga instansi terkait.

Meski belum merinci sanksi maupun teknis pelaksanaan aturan tersebut, Pramono menegaskan Pemprov DKI akan melakukan pengawasan secara konsisten terhadap implementasi kebijakan ini.

“Kita ingin memastikan Jakarta dikelola secara lebih bertanggung jawab. Penggunaan air dan energi tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol,” tegasnya.

Dengan terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI berharap dapat mewujudkan tata kelola air dan energi yang lebih berkelanjutan serta menekan risiko lingkungan yang selama ini membayangi Jakarta.

Tutup