pengamat publik soroti Kesenjangan Wajib Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi

Kabupaten BekasiCommentary-Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Air Tanah pada tahun 2023 sebanyak 167 perusahaan aktif. Pada tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan aktif.

Pengamat kebijakan publik, Gunawan, menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang dihuni ribuan pelaku usaha industri dan komersial yang memanfaatkan air tanah dalam operasionalnya.

“Kabupaten Bekasi dipenuhi ribuan pabrik serta berbagai usaha seperti hotel, rumah sakit, batching plant, dan kawasan pergudangan yang menggunakan air tanah,” ujar Gunawan kepada Commentary.co.id, senin (9/2/2026).

Gunawan memperkirakan jumlah pengguna air tanah di Kabupaten Bekasi mencapai ribuan perusahaan. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan data wajib pajak air tanah yang terdaftar dan aktif di Bapenda.

“Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat signifikan antara pengguna air tanah secara faktual dengan jumlah wajib pajak air tanah yang tercatat,” tegasnya.

Meski potensi pajak air tanah dinilai besar, Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai masih menghadapi kendala dalam optimalisasi pemungutannya. Salah satu alasan yang kerap dikemukakan adalah persoalan perizinan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Gunawan, alasan tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan utama. Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pendataan, pengawasan, dan penagihan pajak air tanah terhadap seluruh pelaku usaha pengguna air tanah, terlepas dari status perizinannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak air tanah tidak hanya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah agar lebih tertib dan berkelanjutan

Tutup