Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Tiga Korban Rugi Puluhan Juta di Cikarang

Kabupaten Bekasi, Commentary – Harapan untuk mendapatkan pekerjaan layak justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Alviona dan dua orang lainnya. Seorang pria berinisial WH ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan KIIC, Karawang.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan para korban yang berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, pada 9 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, WH mengaku mampu membantu para korban memperoleh pekerjaan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “pelicin”.

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga 7 jutaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, saat dikonfirmasi di Mapolsek, Selasa (15/7).

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah para korban menyerahkan uang, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Lebih buruk lagi, pelaku diduga menyalahgunakan data pribadi milik Alviona untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,5 juta tanpa sepengetahuan korban.

“Korban terus diteror penagih karena pinjaman itu tidak dibayar. Merasa ditipu dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” lanjut Iptu Akhmad.

Petugas berhasil menangkap WH di kediamannya pada Minggu, 14 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bukti tambahan berupa percakapan di ponsel pelaku yang mengarah pada dugaan adanya korban-korban lain yang juga tertipu dengan modus serupa.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap potensi jaringan atau korban lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan hukum maupun legalitas.

“Pastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang sah sebelum menyerahkan data pribadi maupun uang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *