Plt Bupati Bekasi Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Meski Tak Miliki KIS atau BPJS
Kabupaten Bekasi,Commentary-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan tanpa diskriminasi administratif.
Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Asep meminta seluruh manajemen rumah sakit untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien, khususnya dalam kondisi darurat.
Ia menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghambat penanganan medis.
“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” kata Asep.
Menurutnya, keberadaan RS Cenka Tipe C sangat strategis karena berada di kawasan permukiman padat penduduk. Selama ini, warga di wilayah tersebut harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang dinilai berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain itu, Asep menegaskan bahwa pasien yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap harus mendapatkan pelayanan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengakui Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menghadapi tantangan dalam penataan keuangan daerah, termasuk kewajiban di sektor kesehatan. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan harus tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah akan kita rapikan, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kewajiban pemerintah daerah di sektor kesehatan ditargetkan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2027.
Asep juga mengapresiasi peran BPJS Kesehatan serta rumah sakit yang selama ini tetap memberikan layanan meskipun dihadapkan pada tantangan administratif dan keuangan.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sekitar 3,3 juta jiwa yang memiliki latar belakang sosial beragam, Asep menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta menjadi kunci dalam pemerataan akses layanan kesehatan.
Asep kembali menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ia meminta rumah sakit memprioritaskan penanganan medis, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pelayanan.
“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu,Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” tegasnya.
Plt Bupati Bekasi berharap kehadiran RS Cenka Tipe C dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan



